DEFINISI PETA
Arti praktis dari peta adalah gambaran grafis dari objek objek pada sebagian kecil, sebagian besar, atau pada seluruh permukaan bumi.
Representasi dua dimensi seluruh ataue sebagian dari permukaan bumi yang menunjukan kenampakan alami dan buatan manusia, dikontruksi pada bidang proyeksi tertentu dengan skala tertentu.
Undang-Undang Mengenai Peta
Kepmentan No: 837/Kpts/Um/11/1980
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1990 UU 26 2007 Penataan Ruang
PermenPU 41 2007 Pedoman Kriteria Teknis Penentuan Kawasan Budidaya dalam RTR
PermenPU 20 2007 Pedoman Teknik Analisis Tematik dalam RTR
UU NO 4 THN 2011 - INFORMASI GEOSPASIAL
PP 8 Th 2013 - Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
Perka BIG 15 Th 2014 - Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
Perpres 9 Tahun 2016 - Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 50K
Permen No 1 Tahun 2018_Pedoman RTRW Prov Kab Kota
Permen atr bpn 16 2018
Perka BIG 6 Tahun 2018 - Revisi terkait Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
Permen ATR KBPN Nomor 14 Tahun 2020 ttg Basis Data
Hal hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemetaan
1. Jenis ukuran yang biasa digunakan dalam proses pembuatan peta untuk pengambilan data dilapangan dikenal : - Panjang - Luas - Sudut.
2. Posisi adalah tempat kedudukan suatu objek di permukaan bumi yang ditandai oleh titik dan koordinat.
3. Pengolahan data adalah tahapan dalam pembuatan peta dilaksanakan terhadap data hasil ukuran atau hasil eksekusi lapangan.
4. Penyajian data atau proses kartografi adalah kegiatan untuk mempresentasikan data dalam bentuk grafis atau tekstual/daftar ( chart ), dengan ketentuan dan kaidah kaidah yang telah ditentukan.
5. Reproduksi adalah penggandaan atau memperbanyak peta baik dalam bentuk grafis maupun dalam bentuk digital.
Klasifikasi dan Jenis Peta
Klasifikasi Peta berdasarkan Skala:
- Skala Kecil
- Skala Sedang
- Skala Besar
Klasifikasi berdasarkan Fungsinya :
- Peta Referensi
- Peta Teknis
Jenis Peta berdasarkan kandungan unsurnya :
- Peta Atlas
- Peta topografi/peta rupa bumi
- Peta Thematik
Ketentuan dan Peraturan Pembuatan Peta
Aspek Yuridis :
- Undang Undang No. 4 tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.
- Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2011 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang dan Wilayah.
- Undang Undang No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Aspek Teknis :
- Pencapaian terhadap batas toleransi kesalahan.
- Pemenuhan ketentuan dalam penentuan methoda Pengambilan data.
- Memperhatikan tingkat ketelitian peralatan dan material yang digunakan.
- Kualifikasi dan Klasifikasi Sumber Daya Manusia.
Kompetensi SDM
▪ Pengetahuan (Knowledge)
▪ Keterampilan (Skill)
▪ Pengalaman (Experience)
▪ Kebijaksanaan (Judgement)
▪ Etika (Behavior, attitude ect)
Komentar
Posting Komentar