RESUME GEODAS PERETEMUAN 10

  GIS dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang (Output Peta)

       Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dasar hukum penataan ruang adalah UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU No.11 Tahun 2020 (Cipta kerja). Pedoman penyelenggaraan rencana tata ruang secara umum terdiri dari RTRWN, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan RTRW Kota. Tiga muatan utama rencana tata ruang umum meliputi:

1. Rencana struktur ruang

2. Rencana pola ruang

3. Penetapan kawasan strategis

Pedoman penyelenggaraan rencana tata ruang secara rinci terdiri dari RTR Pulau, RTR KSN, RDTR Kabupaten, dan RDTR Kota. Tiga muatan utama rencana tata ruang rinci meliputi:

1. Rencana struktur ruang

2. Rencana pola ruang

3. Penetapan sub BWP yang diprioritaskan penangannya


GIS sebagai basis dalam pembuatan peta rencanana tata ruang.

    Konsep rencana tata ruang disusun melalui analisis dan overlay yang berasal dari data sekunder. Salah satu contoh data sekunder tersebut adalah peta Rupa Bumi Indonesia, peta geomorfologi, topografi, kemampuan tanah dan peta lainnya. Analisis dan overlay tersebut menghasilkan peta wilayah perencanaan, peta penggunaan lahan, peta rencana struktur ruang wilayah kota, peta rencana pola ruang wilayah kota, dan peta penetapan kawasan strategis.

     Ketentuan muatan penyajian peta sesuai Permen ATR/Ka. BPN No.14 Tahun 2021 terdiri dari muka peta dan informasi tepi peta. Muka peta meliputi:

1. Simbolisasi

2. Unsur dasar

3. Notasi peta

4. Koordinat

5. Inset peta


Sedangkan informasi tepi peta meliputi:

1. Nama dan logo

2. Keterangan lampiran peta

3. Judul

4. Arah mata angin

5. Skala (memiliki nilai berbeda sesuai dengan rencana tata ruang yang ditentukan)

6. Keterangan proyeksi

7. Diagram lokasi

8. Keterangan peta

9. Sumber daya dan riwayat peta

10. Tanda tangan


    Penyimpanan file peta sesuai Permen ATR/Ka. BPN No.14 Tahun 2021 dibagi menjadi dua, yaitu RTRW Prov/Kab/Kota dan RDTR Kab/Kota. RTRW Prov/Kab/Kota menyimpan delapan peta sebagai berikut: 

1. Peta orientasi

2. Peta batas administrasi

3. Peta guna lahan

4. Peta rawan bencana

5. Peta sebaran penduduk

6. Peta rencana Struktur Ruang

7. Peta rencana Pola Ruang

8. Peta penetapan Kawasan Strategis.


RDTR Kab/Kota menyimpan tujuh peta sebagai berikut: 

1. Peta orientasi

2. Peta batas administrasi

3. Peta guna lahan

4. Peta rawan bencana

5. Peta sebaran penduduk

6. Peta rencana Struktur Ruang

7. Peta rencana Pola Ruang

   

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang memiliki konsep penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. 

 

Komentar